Rabu, 10 Desember 2008

HASIL-HASIL MUNAS XI FLMPI

HASIL-HASIL MUNAS XI FLMPI
AKADEMI KIMIA ANALISIS BOGOR

PRAKATA
Hidup Mahasiswa....!
Hidup Perjuangan FLMPI.....!
Hidup Perindustrian Indonesia
Jayalah FLMPI....!
Dan BANGKITLAH Indonesia !!!

Sebelas tahun sudah FLMPI berdiri !!!
Sebelas tahun sudah FLMPI berkontribusi!!!
Sebelas tahun sudah FLMPI menorehkan sejarah!!!

Sebelas tahun sudah FLMPI menjadi pengikat dalam satu kesatuan forum di dalam 8 Perguruan tinggi di bawah naungan Departemen Perindustrian. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah seberapa jauh “kita” berkontribusi untuk organisasi ini. Seberapa serius kita melalui tahapan-tahapan kesepakatan dalam sidang forum ini. Jangan-jangan ketika kita melaksanakan persidangan, atau pun sebelum MUNAS dilaksanakan, kita belum mempersiapkan apa yang seharusnya di persiapkan di kampusnya masing-masing. Misalnya melakukan pembahasan tentang konsepan AD/ART, GBHO, dan GBPK serta konsepan FLMPI ke depan, bukan untuk satu periode tapi lebih dari itu, kita merekomendasikan sebuah ide dan gagasan. Bukan sekedar sarana dan prasarana.
Forum Kerjasama Lembaga Mahasiswa Perindustrian dan Perindustrian Indonesia (FKLMPI) yang terbentuk sejak tanggal 26 – 27 Desember 1997 di industri ATK (Akademi Tekhnologi Kulit) Yogyakarta yang ternyata sudah cukup dewasa untuk memperlihatkan peran, fungsi serta eksistensinya dalam kehidupan dunia perindustrian Indonesia. Sejak pembentukan FKLMPPI yang pertama di Yogyakarta sampai Musyawarah Nasional ke XI (MUNAS XI) yang telah dilaksanakan di Kampus Akademi Kimia Analisis Bogor pada tanggal 22-28 November.
Berdasarkan pandangan tersebut, maka MUNAS XI FLMPI tahun 2008 di AKA Bogor mengangkat tema “Membangun Paradigma Kerjasama yang Efektif Antar Lembaga Mahasiswa untuk Kesinambungan Organisasi Perindustrian” dengan harapan acara akbar tersebut akan menghasilkan suatu terobosan yang inovatif, konstruktif dalam mempertegas eksistensi FLMPI guna menuju kesamaan gerak panjang bahkan cita-cita FLMPI yang menyeluruh, sebagai bagian dari elemen perubahan untuk Indonesia khususnya pada bidang perindustrian.
Bercermin pada pelaksanaan kegiatan MUNAS pada tahun-tahun sebelumnya, kami selaku tuan rumah pelaksanaan kegiatan mengerahkan segenap kemampuan, kekuatan yang ada dengan harapan agar nantinya hasil-hasil MUNAS XI FLMPI di Bogor, Jawa Barat bisa berguna demi kelancaran dan kesuksesan organisasi.
Maka kami selaku panitia pelaksana meminta rekan-rekan untuk berpartisipasi dengan sebaik-baiknya dalam MUNAS XI FLMPI. Akhir kata kami selaku panitia menantikan kedatangan rekan-rekan seperjuangan semua dengan tangan terbuka, dan segala kerendahan hati di kota hujan, kota Bogor.


Bogor, November 2008
Sterring Committee dan Organizing Committee
Musyawarah Nasional

LOGO PANITIA PELAKSANA


LOGO PANITIA PELAKSANA
MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA



Keterangan warna dan gambar
1. Gambar Kujang yang berada disebelah kanan menunjukan angka satu, yang melengkapi angka romawi yaitu X menjadi angka 11 dan menunjukan Musyawarah Nasional yang ke-11.
2. Gambar Kujang juga menunjukan lambang Kota Bogor sebagai tempat pelaksanaan kegiatan Musyawarah Nasional.
3. Tiga garis yang berwarna hijau, biru, dan merah.
• Warna hijau menunjukan warna keagamaan, bahwa segala sesuatu yang terjadi semuanya atas kuasa Allah Swt.
• Warna biru menunjukan pengetahuan, dengan pengetahuan yang luas semoga hasil MUNAS dapat menjadi solusi dari segala permasalahan dan berkontribusi memajukan perindustrian Indonesia.
• Warna merah menunjukan semangat, bahwa FLMPI harus mempunyai semangat yang kuat untuk memajukan perindustrian Indonesia.
4. Tiga garis tersebut menuju pada satu titik yang menunjukan tujuan bersama yang ingin dicapai oleh FLMPI.
5. Warna pada angka romawi 10 atau X, yaitu warna orange yang menunjukan perpaduan warna dari warna kuning dengan warna merah. Ini menunjukkan perpaduan antara semangat dan kematangan dari FLMPI.
6. Warna biru pada kata FLMPI menunjukan bahwa para pengurus FLMPI mempunyai pengetahuan.
7. Warna merah pada kata MUNAS menunjukan semangat dari FLMPI yang ditunjukan dengan diadakannya Musyawarah Nasional. Ini mengartikan eksistensi dari FLMPI dalam dunia perindustrian Indonesia.
8. Warna hijau pada kata Bogor, menunjukan bahwa slogan dari kota Bogor yaitu Kota Beriman.

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI

KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor : 05/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
ANGGARAN DASAR ( AD )
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
1. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan :
Saran dan Usul yang berkembang dalam Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Anggaran Dasar Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 25 November 2008
Waktu : 14.27 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA






Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3






KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor :06/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
1. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan :
Saran dan Usul yang berkembang dalam Musyawarah Nasional XI dan Musyawarah Besar Nasional V Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Anggaran Rumah Tangga Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 25 November 2008
Waktu : 16.40 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA





Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor :07/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
GARIS-GARIS BESAR HALUAN ORGANISASI (GBHO)
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
1. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan :
Saran dan Usul yang berkembang dalam Musyawarah Nasional XI dan Musyawarah Besar Nasional V Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Garis-Garis Besar Haluan Organisasi Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 25 November 2008
Waktu : 16.55 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA





Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor :08/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA (GBPK)
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
1. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI dan Musyawarah Besara Nasional V Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan :
Saran dan Usul yang berkembang dalam Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Garis-Garis Besar Program Kerja Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 25 November 2008
Waktu : 17.05 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA





Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor :09/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
KRITERIA BAKAL CALON DAN CALON KORNAS
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
1. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan :
Saran dan Usul yang berkembang dalam Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : Kriteria Bakal Calon dan Calon Kornas pada Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 25 November 2008
Waktu : 17.18 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA






Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3



KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor :10/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
PENGANGKATAN KOORDINATOR NASIONAL (KORNAS)
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
3. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
4. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
3. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
4. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan :
Saran dan Usul yang berkembang dalam Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : STMI Jakarta Sebagai Koordinator Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 25 November 2008
Waktu : 23.23 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA





Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor :11/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
TEMPAT PENYELENGGARA RAPAT KOORDINASI (RAKOOR)
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
1. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan : Saran dan Usul yang Berkembang Dalam Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia
MEMUTUSKAN

Menetapkan : ATK Yogyakarta Sebagai Penyelenggara Rapat Koordinasi (RAKOR), Konfirmasi Terhitung Sejak Hari Ini Sampai Tanggal 1 Januari 2009 dan ATI Makassar Sebagai Alternatif Penyelenggar Ke II.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 26 November 2008
Waktu : 10.20 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA





Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
Nomor :12/MUNAS XI/FLMPI/XI/2008


TENTANG
TEMPAT PENYELENGGARA MUSYAWARAH NASIONAL (MUNAS) XI
Bismillahirahmanirrahim
Menimbang :
1. Pernyataan peserta Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Hasil keputusan Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Mengingat :
1. Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
2. Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.
Memperhatikan :
Saran dan Usul yang berkembang dalam Musyawarah Nasional XI Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PTKI Medan Sebagai Penyelenggara Musyawarah Nasional (MUNAS) XII.

Ketetapan ini sah sejak tanggal ditetapkannya sampai dengan Musyawarah Nasional XII Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia.

Ditetapkan di : Bogor
Tanggal : 26 November 2008
Waktu : 10.47 WIB

MUSYAWARAH NASIONAL XI
FORUM LEMBAGA MAHASISWAPERINDUSTRIAN INDONESIA






Dede Dariah Ratna Sulistyoningsih Fachri Reza
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3

MUQADIMAH

MUQADIMAH


Dengan nama Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa sesungguhnya perjuangan bangsa Indonesia adalah mengisi kemerdekaan maka menjadi kewajiban generasi muda terutama mahasiswa untuk berperan aktif dalam rangka mengisi kemerdekaan tersebut, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa dalam proses penumbuhan dan perkembangan bangsanya, dimana kedudukan, fungsi dan tanggung jawab, sebagai pengemban amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi sekaligus sebagai pembawa dan penerus nilai moral bangsa Indonesia. Maka peran mahasiswa adalah berperan aktif dalam setiap sisi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menyadari bahwa tujuan ini hanya akan tercapai atas taufik dan hidayat dari Tuhan Yang Maha Esa serta usaha kerjasama yang sungguh-sungguh, terencana, teratur, dan penuh kebijaksanaan.

Maka dengan ini segenap mahasiswa perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departeman Perindustrian Indonesia menghimpun diri dalam kebersamaan dan kekeluargaan yang disebut Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia yang disingkat FLMPI dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga sebagai landasan kebersamaan.

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
(FLMPI)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1 : Organisasi ini bernama Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia disingkat FLMPI
Pasal 2 : FLMPI merupakan nama peralihan dari FKLMPPI yang berdiri pada tanggal 26 Desember 1997 di ATK Yogyakarta, yang disahkan dalam munas IX dan MUBESNAS III FKLMPPI pada tanggal 18 Desember 2006 di kampus Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat Koordinator Nasional (KORNAS) yang terpilih.


BAB II
AZAS

Pasal 3 : Azas
Organisasi ini berazaskan pancasila


BAB III
SIFAT, BENTUK, STATUS, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 4 : Sifat
Bersifat kebersamaan, kekeluargaan,ilmiah, demokratis dan legal formal
Pasal 5: Bentuk
Ekstra Universiter
Pasal 6 : Status
Organisasi mahasiswa
Pasal 7 : Tujuan
Menjalin kerjasama antara mahasiswa perindustruan se Indonesia untuk terwujudnya masyaraka yang adil dan makmur dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan Negara yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 8 : Usaha
4. Menanamkan prinsip kerjasama, efektif, efesien, produktif dan kreatif.
5. Memajukan dunia perindustrian.
6. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di bawah naungan Departemen Perindustrian RI.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9 : a. Yang dapat menjadi anggota Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) adalah seluruh mahasiswa perguruan tinggi dibawah naungan Departemen Perindustrian R. I
c. 1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota Kehormatan


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 : Struktur kekuasaan
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
c. Rapat Koordinasi (RAKOOR)
d. Rapat-rapat lain meliputi:
a. Rapat Presidium
b. Rapat internal kampus

Pasal 11 : Struktur Kepemimpinan
c. Koordinator Nasional (KORNAS)
d. Koordinator Kampus (KORKAM)


BAB VI
PERBENDAHARAAN

Pasal 12 : Harta benda Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) diperoleh dari usaha-usaha yang sah dan halal, serta tidak mengikat.


BAB VII
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

Pasal 13 : Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) mempunyai lambang, mars, bendera, pin, stempel, dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 14 : Forum Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) mempunyai lambang, mars, bendera, pin, stempel, dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam anggaran rumah tangga.


BAB IX
PERUBAHAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15 : Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 16 : Pembubaran Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) hanya dapat disetujui dan dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).


BAB X
PENJELASAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17 : Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) mempunyai penjelasan dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketetapan Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18 : Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Dasar (AD) akan dibuat dalam peraturan atay ketetapan-ketetapan lain dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
(FLMPI)
BAB I
KEANGGOTAAN

Bagian I : Keanggotaan
Pasal 1 : Anggota biasa
Setiap mahasiswa perguruan tinggi dibawah naungan Departemen Perindustrian R I yang terdaftar dalam lembaga mahasiswa institusi bersangkutan.
Pasal 2 : Anggota Luar Biasa
Alumni perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departeman Perindustrian R I sesuai pasal 1.
Pasal 3 : Anggota kehormatan.
Setiap pribadi yang berjasa pada Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) dan yang bersedia serta disahkan pada MUNAS.


Bagian II : Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 4 : Hak Anggota
a. Anggota Biasa
1. Berhak mengeluarkan pendapat kepada Koordinator Nasional (KORNAS) melalui jalur yang telah ditentukan.
2. Mempunyai hak dipilih dan memilih
3. Berhak mendapat informasi kerja-kerja Koordinator Kampus (KORKAM) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) per satu periode kepengurusan.
b. Anggota Luar Biasa
Berhak mengajukan pendapat kepada Koordinator Nasional (KORNAS) dan Koordinator Kampus (KORKAM) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) tetapi tidak mempunyai hak suara.
c. Anggota Kehormatan
Berhak mengajukan pendapat kepada Koordinator Nasional (KORNAS) dan Koordinator Kampus (KORKAM) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal 5 : Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik organisasi
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan peraturan organisasi.

Bagian III : Skorsing, Pemecatan dan Pembelaan Keanggotaan
Pasal 6 : Anggota dapat diskorsing atau dipecat karena :
1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI).
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
3. Dipecat oleh pimpinan perguruan tinggi Drop Out (DO)

Pasal 7 : Kehilangan keanggotaan
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan atau dipecat

Pasal 8 : Tata cara skorsing/pemecatan keanggotaan
a. Tuntutan skorsing/pemecatan diajukan oleh lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I.
b. Kepada KORNAS skorsing/pemecatan terhadap keanggotaan pengurus harus didahului oleh peringatan tertulis dari lembaga kemahasiswaan masing-masing.
c. Peringatan diberikan oleh KORNAS dengan tembusan kepada seluruh anggota FLMPI.
d. Skorsing diberikan oleh KORNAS setelah 3 kali permintaan tidak diindahakan.
e. Pencabutan status keanggotaan dilakukan dalam MUNAS apabila melewati sanksi peringatan dan skorsing.

Pasal 9 : Tata cara pembelaan
a. Anggota diskors/dipecat dapat membela diri pada MUNAS atau forum yang ditunjuk untuk itu dan wajib menjalankannya.
b. Prosedur pembelaan akan diatur dala aturan khusus yang dibuat oleh KORNAS.



BAB II
STRUKTUR ORGANISASASI


A. STRUKTUR KEKUASAAN
Bagian 1 : Musyawarah Nasional
Pasal 10 : Status
a. Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan forum tertinggi utusan lembaga mahasiswa perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I.
b. MUNAS merupak pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
c. MUNAS diadakan setiap 1 tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat (c)
e. Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dilaksanakan atas inisiatif suatu institusi dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah seluruh institusi.


Pasal 11 : Kekuasaan
a. Mengevaluasi dan menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban KORNAS.
b. Merubah dan menetapkan GBHO, AD/ART, Garis-Garis Besar Program Kerja dan Rekomendasi.
c. Memilih pengurus Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia dengan jalan memilih KORNAS.
d. Menetapkan calon-calon anggota kehormatan.
e. Menetapkan tempat penyelenggaraan MUNAS dan RAKORNAS berikutnya.

Pasal 12 : Tata Tertib Musyawarah Nasional (MUNAS)
a. Peserta terdiri dari :
1. Mahasiswa Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Departemen Perindustrian R I, sebagai peserta utusan yang terdiri dari peserta penuh dan peninjau yang jumlahnya ditentukan oleh institusi masing-masing atas persetujuan panitia pelaksana MUNAS.
2. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau mempunyai hak bicara
b. Pimpinan sidang FLMPI dipilih dari peserta penuh dalam bentuk presidium sidang.
c. MUNAS dinyataka sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh.
d. Jika point (c) tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 30 menit dan dikondisikan sesuai dengan kesepakatan selanjutnya MUNAS FLMPI dinggap sah.
e. Keputusan yang diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
f. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan mufakat maka dilakukan lobi atau voting.
g. Setelah menyampaikan laporan Pertanggung Jawaban dan dibahas oleh MUNAS maka KORNAS dikatakan demisioner.


Bagian II : Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
Pasal 13 : Status
RAKERNAS dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 14 : Kekuasaan
Menetapkan program kerja KORNAS FLMPI selam satu periode kepengurusan.
Pasal 15 : Tata Tertib RAKERNAS
a. Peserta terdiri dari :
a.1. Mahasiswa perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I sebagai peserta utusan yang terdiri dari peninjau dan peserta penuh yang jumlahnya ditentukan oleh institusi masing-masing atas persetujuan panpel RAKERNAS
a.2. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau mempunyai hak bicara
b. Pimpinan dipilih dari peserta penuh dalm bentuk presidium sidang.
c. Rakernas baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh.
d. Jika point (c)cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
e. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan mufakat maka dilakukan lobi atau voting.

Bagian III : Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
Pasal 16 : Status
a. Rapat Koordinasi adalah pertemuan-pertemuan Koordintor kampus Forum Lembaga Perindustrian Indonesia (FLMPI).
b. Rapat koodinasi dilaksanakan oleh KORNAS yang diadakan minimal satu kali dalamsatu periode kepengurusan.

Pasal 17 : Kekuasaan
a. Sebagai forum evaluasi program kerja dan rekomendasi yang telah ditetapkan pada MUNAS.
b. Sebagai forum untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang sedang berkembang di institusi masing-masing.

Pasal 18 : Tata Tertib Rapat Koordinasi Nasional FLMPI
a. Mahasiswa perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I sebagai peserta utusan yang terdiri dari peninjau dan peserta penuh yang jumlahnya ditentukan oleh institusi masing-masing atas persetujuan panpel RAKERNAS
b. Rapat koordinasi sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta rapat koordinasi Nasional anggota FLMPI.
c. Jika ketentuan (b) tidak dipenuhi maka sudang ditunda 1x15 menit dan dikondisikan sesuai dengan kesepakatan dan selanjutnya sidang dianggap sah.
d. Keputusan sah jika didukung sekurang-kurangnya 2/3 oleh jumlah peserta rapat Koodinasi Nasional yang hadir.
e. Keputusan yang diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
f. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan mufakat maka dilakukan lobi atau voting.


Bagian IV : Rapat Lainnya
Pasal 19 : Rapat-rapat lain yang meliputi rapat presidium dan rapat internal kampus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

B. STRUKTUR KEPEMIMPINAN
Bagian V : Koodinator Nasional (KORNAS)
Pasal 20 : Status
a. KORNAS merupakan mandataris dari MUNAS FLMPI
b. KORNAS dipilih oleh forum MUNAS FLMPI
c. Masa jabatan satu periode kepengurusan
d. KORNAS menjalankan tugas dibantu oleh perangkat pembantu sekurang-kurangnya terdiri dari sekretaris dan bendahara.

Pasal 21 : Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan Garis-garis Besar Program Kerja dalam program kerja.
b. KORNAS berhak mengangkat dan memberhentikan sekretaris dan bendahara serta pelaksana lainnya.
c. Mengkoordinir KORKAM dan menjalankan program kerja.
d. KORNAS wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir periode kepengurusan.
e. KORNAS wajib melaporkan kegiatan per semester kepada seluruh lembaga mahasiswa FLMPI.
f. KORNAS wajib melaksanakan hasil-hasil MUNAS.

Bagian VI : Koordinator Kampus (KORKAM)
Pasal 23 : Status
a. KORKAM adalah pelaksana harian yang berkedudukan di kampus masing-masing.
b. KORKAM berkewajiban membantu KORNAS dalam melaksanakan segala aktivitas organisasi.
c. KORKAM merupakan perwakilan dari mahasiswa di institusi masing-masing dipilih di tingkat intern.
d. KORKAM menjakankan tugas dibantu dengan perangkat pembantu sekurang-kurangnya terdiri dari sekretaris dan bendahara.

Pasal 24 : Tugas dan Kewajiban
a. KORKAM bertanggung jawab kepada KORNAS
b. Menyampaikan laporan kerja secara tertulis kepada KORNAS.
c. Membantu KORNAS dalam menjalankan program kerja.
d. KORKAM menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh penanggung jawab dalam bentuk struktural.

BAB III
PERBENDAHARAAN

Pasal 25 : Keuangan dan kekayaan meliputi uang tunai, tagihan surat berharga dan barang yang dimiliki secara sah dan halal.
Pasal 26 : Masalah keuangan baik sumber dan pengeluarannya harus ada bukti sah.
Pasal 27 : Pemakaian dana disesuaikan dengan rencana program kerja.
Pasal 28 : Pengambilan dan pendistribusian dana berdasarkan kebutuhan program kerja.
Pasal 29 : Harta benda FLMPI sesudah dibubarkan harus menjadi milik lembaga sosial.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

PASAL 30 : ADMINISTRASI
1. 1 Kop Surat : Logo Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) sebelah kiri sebagai lambang organisasi dan pada bagian sebelah kanan logo DEPRIN R I sebagai lambang instansi yang menaungi FLMPI. Dengan tulisan pengurus dibaris pertama kemudian Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia di baris kedua, dengan menggunakan jenis huruf Times New Roman dengan besar huruf (font size) 22 tebal, sedangkan dibawah kop terdapat tulisan yang menunjukan alamat atau domisili Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) yang terdiri dari alamat, nomor telepon, faximile, kode pos dengan penulisan sekretariat. Contoh : Kampus Akademi Kimia Analisis Bogor Jl. Pangeran Sogiri No. 283 Tanah Baru Bogor pada baris pertama kemudian telp. (0251) 8650351 Fax. (0251) 8650352 Kode Pos 16158 dengan menggunakan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran font 11 dan garis pembatas berada dibawah kop dengan menggunakan 3 garis bagian atas dan bawah tipis dan tengan tebal yang berukuran 6 pt sedangkan di bawah alamat atau domisili Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) menggunakan 3 baris bagian atas dan bawah tipis dan tengah tebal yang berukauran 6 pt dengan spasi 1.
2. Format Surat
Nomor
Kode Surat :
• Untuk surat dari dalam ke luar menggunakan kode abjad B
• Untuk surat dari dalam ke dalam menggunakan kode abjad A
• Untuk surat mandat menggunakan kode SEK menandakan sekretaris
• Untuk surat kondisi organisasi dalam keadaan genting menggunakan IST menandakan istimewa
• Untuk surat keputusan menggunakan kode KPST menandakan keputusan

Tata cara penggunaan kode dan nomor surat :
• Untuk surat dari dalam keluar dan dari dalam kedalam adalah : Nomor/ kode surat/ yang mengeluarkan surat – Nama Kegiatan/ lembaga – institusi/ bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi.
• Untuk surat mandat dan rekomendasi :
Di bawah kop surat terdapat tulisan surat mandat yang digaris bawahi dan di bawahnya terdapat tulisan : Nomor/ kode surat/ lembaga – institusi/ bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi.
• Untuk surat organisasi dalam keadaan genting adalah : Kode surat/ lembaga – institusi / bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi
• Untuk surat keputusan :
Nomor/ kode surat/ lembaga- institusi/ bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi.

Tata cara penulisan nomor surat :
Ditulis dengan ujung sebelah kanan ke kiri kemudian 2 cm berikutnya titik dua (:) , 0.5 cm beriktnya nomor surat.
• Lampiran :
Ditulis dari ujung kanan ke kiri kemudian 2 (dua) cm berikutnya titik dua (:) , 0,5cm berikutnya banyaknya lampiran kemudian apabila berbentuk kertas maka ditulis 1 berkas tetapi apabila banyak yang dilampirkan dan berbeda bentuk maka dihitung sesuai dengan bentuknya dan apabila surat tidak mempunyai lampiran maka cukup diberi tanda garis datar (-).
• Hal :
Ditulis dari ujung kanan ke kiri kemudian 2 (dua) cm berikutnya titik 2 (:), 0.5 cm berikutnya hal surat dengan menggunakan huruf tebal bergaris bawah.
• Tujuan :
Ditulis dari ujung kanan ke kiri yang sejajar dengan titik dua (:), nomor surat diatas, lampiran dan hal. Antara hal dengan tujuan diantarai dengan 1,5 spasi yang bertuliskan sebagai berikut :
 Kepada YTH pada baris pertama
 Yang diyujukan pada baris kedua
 Di koma (,) atau garis datar (-) pada baris ketiga
 Alamat yang dituju sejajar dengan ujung garis datar paling kiri pada baris keempat
• Isi Surat :
1. Salam pembuka
Sejajar dengan tujuan (dari atas) tanpa menggunakan spasi awal, antara salam pembuka dengan tujuan diantarai dengan 1,5 spasi.
2. Perihal
Seperti dengan penulisan salam pembuka, yang berisikan maksud dari pada surat.
3. Hari/tanggal, tempat, waktu
Sejajar dengan alamat yang dituju, surat yang dituliskan hari/tanggal 3,2 cm berikutnya ditulis titik dua (:) 0,5 cm berikutnya ditulis penunjukan hari dan tanggal, tempat, waktu diantarai 1,5 spasi dengan perihal.
4. Salam penutup
Seperti dengan salam pembuka.
• Tanggal keluar surat
Ditulis pada sebelah kiri surat yang dimana berisi daerah keluar surat, tanggal, bulan dan tahun diantarai 1,5 spasi dengan salam penutup.
• Tanda Penanggung Jawab Surat
Berada ditengah tengah surat dengan menggunakan huruf tebal dengan penulisan 1 spasi, diantarai satu koma lima dengan tanggal keluar surat. Sedangkan untuk penempatan nama penanggung jawab apabila menggunakan ketua dengan sekretaris ketua sejajar (dari atas) dengan tujuan surat sementara sekretris sejajar dengan surat keluar sebelah kiri dan penempatan stempel mengenai nama sekretaris dan apabila menggunakan satu penanggung jawab maka ditulis di tengah-tengah surat.
• Untuk penulisan mulai dari nomor sampai penanggung jawab, tanggal keluar surat menggunakan font 12 dengan jenis huruf times new roman dengan spasi 1,5 berlaku untuk surat resmi.
• Tembusan
Sejajar dengan nomor, hal, lampiran dengan ukuran huruf (font) 10 yang bertulisakan miring dengan jenis huruf Times New Roman diantara satu koma lima spasi dengan penanggung jawab akan tetapi tulisan tembusan dan bagian bagiannya 1 (satu) spasi. Adapun untuk tata cara penulisan tembusan adalah sebagai berikut :
Secara keseluruhan ditembuskan sesuai dengan urutan mulai tertinggi sampai yang terendah institusi yang terkait.

3. Ukuran Kertas :
Menggunakan kertas dengan ukuran legal 8,5 x 14 cm lebar 21,5 cm dan tinggi 33,00 cm
4. Ukuran Penulisan :
• Kepala 4 cm dipergunkan untuk penulisan kop.
• Samping kiri dan kanan berukuran 3 cm.
• Bagian kaki kertas berukuran 1 cm.


Pasal 31 : KESEKRETARIATAN
Sekretariat Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) yang terletak pada tempat yang startegis akan sangat menentukan kelancaran komunikasi dengan pihak manapun terutama dengan pengurus sehingga mudah dicari. Didatangi, dan mudah pula mengadak hubungan keluar. Disamping pertimbangan kelancaran komunikasi maka akan menentukan tempat sekretariat Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) harus mempertimbangkan keadilan sekelilingnya yang menjamin ketenangan dan kesehatan sehingga memungkinkan bagi pengurus organisasi dapat bertugas menunaikan tugasnya disekretariat dengan baik dan efektif.


BAB V
ATRIBUT

Pasal 32 : Lambang
1. Lambang Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) ditetapkan dalam MUNAS IX dan MUBESNAS III FKLMMPI di MAKASSAR Tanggal 18 Desember 2006.
2. Lambang Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Lambang seperti tersebut pada ayat 1(satu) dipergunakan untuk membuat bendera, baju kebesaran, stempel, pin, dan identitas Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) lainnya.
4. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaaan dan peraturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 3 (tiga) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 33 : Atribut-atribut atau identitas Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) lainnya diatur dan dijelaskan dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 34 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan didapatkan kemudian oleh pengurus Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) atas persetujuan anggota.
Pasal 35 : Apabila terdapat kekeliruan di dalam penetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditinjau ulang kembali dalam sidang tertentu.
Pasal 36 : Anggaran Rumah Tangga organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Mars FLMPI

LAMPIRAN VI

Mars FLMPI

FORUM LEMBAGA MAHASISWA
PERINDUSTRIAN INDONESIA
Bergerak dan bersatulah
Mewujudkan kemakmuran bangsa


Reff(*): Perjuangan berkesinambungan
Dengan Semangat demokrasi
Tuk menjalin kerjasama
Nyali nyali ysng membara


Reff(*_*): Jayalah jaya perindustrian bangsa
Di bumi Indonesia


Tuk raih cita-cita
FLMPI jaya.....(2X)





Lagu oleh : Indra Rahardian (APP Jakarta)
Lirik oleh : Rangga Pratama (STTT Bandung)