Rabu, 10 Desember 2008

ANGGARAN DASAR

ANGGARAN DASAR
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
(FLMPI)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT

Pasal 1 : Organisasi ini bernama Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia disingkat FLMPI
Pasal 2 : FLMPI merupakan nama peralihan dari FKLMPPI yang berdiri pada tanggal 26 Desember 1997 di ATK Yogyakarta, yang disahkan dalam munas IX dan MUBESNAS III FKLMPPI pada tanggal 18 Desember 2006 di kampus Akademi Teknik Industri Makassar (ATIM) untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan ditempat Koordinator Nasional (KORNAS) yang terpilih.


BAB II
AZAS

Pasal 3 : Azas
Organisasi ini berazaskan pancasila


BAB III
SIFAT, BENTUK, STATUS, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 4 : Sifat
Bersifat kebersamaan, kekeluargaan,ilmiah, demokratis dan legal formal
Pasal 5: Bentuk
Ekstra Universiter
Pasal 6 : Status
Organisasi mahasiswa
Pasal 7 : Tujuan
Menjalin kerjasama antara mahasiswa perindustruan se Indonesia untuk terwujudnya masyaraka yang adil dan makmur dalam rangka pengabdian kepada bangsa dan Negara yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 8 : Usaha
4. Menanamkan prinsip kerjasama, efektif, efesien, produktif dan kreatif.
5. Memajukan dunia perindustrian.
6. Mewadahi dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di bawah naungan Departemen Perindustrian RI.


BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 9 : a. Yang dapat menjadi anggota Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) adalah seluruh mahasiswa perguruan tinggi dibawah naungan Departemen Perindustrian R. I
c. 1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota Kehormatan


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 : Struktur kekuasaan
a. Musyawarah Nasional (MUNAS)
b. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
c. Rapat Koordinasi (RAKOOR)
d. Rapat-rapat lain meliputi:
a. Rapat Presidium
b. Rapat internal kampus

Pasal 11 : Struktur Kepemimpinan
c. Koordinator Nasional (KORNAS)
d. Koordinator Kampus (KORKAM)


BAB VI
PERBENDAHARAAN

Pasal 12 : Harta benda Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) diperoleh dari usaha-usaha yang sah dan halal, serta tidak mengikat.


BAB VII
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

Pasal 13 : Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) mempunyai lambang, mars, bendera, pin, stempel, dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 14 : Forum Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) mempunyai lambang, mars, bendera, pin, stempel, dan atribut-atribut lainnya yang diatur dalam anggaran rumah tangga.


BAB IX
PERUBAHAN PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 15 : Perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar (AD) hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).
Pasal 16 : Pembubaran Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) hanya dapat disetujui dan dilaksanakan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).


BAB X
PENJELASAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17 : Anggaran Dasar (AD) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) mempunyai penjelasan dalam bentuk Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketetapan Musyawarah Nasional (MUNAS).
BAB XI
PENUTUP
Pasal 18 : Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Dasar (AD) akan dibuat dalam peraturan atay ketetapan-ketetapan lain dalam Musyawarah Nasional (MUNAS).

Tidak ada komentar: