Rabu, 10 Desember 2008

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM LEMBAGA MAHASISWA PERINDUSTRIAN INDONESIA
(FLMPI)
BAB I
KEANGGOTAAN

Bagian I : Keanggotaan
Pasal 1 : Anggota biasa
Setiap mahasiswa perguruan tinggi dibawah naungan Departemen Perindustrian R I yang terdaftar dalam lembaga mahasiswa institusi bersangkutan.
Pasal 2 : Anggota Luar Biasa
Alumni perguruan tinggi yang berada dibawah naungan Departeman Perindustrian R I sesuai pasal 1.
Pasal 3 : Anggota kehormatan.
Setiap pribadi yang berjasa pada Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) dan yang bersedia serta disahkan pada MUNAS.


Bagian II : Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 4 : Hak Anggota
a. Anggota Biasa
1. Berhak mengeluarkan pendapat kepada Koordinator Nasional (KORNAS) melalui jalur yang telah ditentukan.
2. Mempunyai hak dipilih dan memilih
3. Berhak mendapat informasi kerja-kerja Koordinator Kampus (KORKAM) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) per satu periode kepengurusan.
b. Anggota Luar Biasa
Berhak mengajukan pendapat kepada Koordinator Nasional (KORNAS) dan Koordinator Kampus (KORKAM) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) tetapi tidak mempunyai hak suara.
c. Anggota Kehormatan
Berhak mengajukan pendapat kepada Koordinator Nasional (KORNAS) dan Koordinator Kampus (KORKAM) Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) tetapi tidak mempunyai hak suara.
Pasal 5 : Kewajiban Anggota
a. Menjaga nama baik organisasi
b. Mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan peraturan organisasi.

Bagian III : Skorsing, Pemecatan dan Pembelaan Keanggotaan
Pasal 6 : Anggota dapat diskorsing atau dipecat karena :
1. Bertindak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI).
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi.
3. Dipecat oleh pimpinan perguruan tinggi Drop Out (DO)

Pasal 7 : Kehilangan keanggotaan
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Diberhentikan atau dipecat

Pasal 8 : Tata cara skorsing/pemecatan keanggotaan
a. Tuntutan skorsing/pemecatan diajukan oleh lembaga kemahasiswaan yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I.
b. Kepada KORNAS skorsing/pemecatan terhadap keanggotaan pengurus harus didahului oleh peringatan tertulis dari lembaga kemahasiswaan masing-masing.
c. Peringatan diberikan oleh KORNAS dengan tembusan kepada seluruh anggota FLMPI.
d. Skorsing diberikan oleh KORNAS setelah 3 kali permintaan tidak diindahakan.
e. Pencabutan status keanggotaan dilakukan dalam MUNAS apabila melewati sanksi peringatan dan skorsing.

Pasal 9 : Tata cara pembelaan
a. Anggota diskors/dipecat dapat membela diri pada MUNAS atau forum yang ditunjuk untuk itu dan wajib menjalankannya.
b. Prosedur pembelaan akan diatur dala aturan khusus yang dibuat oleh KORNAS.



BAB II
STRUKTUR ORGANISASASI


A. STRUKTUR KEKUASAAN
Bagian 1 : Musyawarah Nasional
Pasal 10 : Status
a. Musyawarah Nasional (MUNAS) merupakan forum tertinggi utusan lembaga mahasiswa perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I.
b. MUNAS merupak pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.
c. MUNAS diadakan setiap 1 tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dilaksanakan menyimpang dari ketentuan pasal 10 ayat (c)
e. Dalam keadaan luar biasa MUNAS dapat dilaksanakan atas inisiatif suatu institusi dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah seluruh institusi.


Pasal 11 : Kekuasaan
a. Mengevaluasi dan menerima atau menolak laporan pertanggung jawaban KORNAS.
b. Merubah dan menetapkan GBHO, AD/ART, Garis-Garis Besar Program Kerja dan Rekomendasi.
c. Memilih pengurus Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia dengan jalan memilih KORNAS.
d. Menetapkan calon-calon anggota kehormatan.
e. Menetapkan tempat penyelenggaraan MUNAS dan RAKORNAS berikutnya.

Pasal 12 : Tata Tertib Musyawarah Nasional (MUNAS)
a. Peserta terdiri dari :
1. Mahasiswa Perguruan Tinggi yang berada dibawah naungan Departemen Perindustrian R I, sebagai peserta utusan yang terdiri dari peserta penuh dan peninjau yang jumlahnya ditentukan oleh institusi masing-masing atas persetujuan panitia pelaksana MUNAS.
2. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau mempunyai hak bicara
b. Pimpinan sidang FLMPI dipilih dari peserta penuh dalam bentuk presidium sidang.
c. MUNAS dinyataka sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari peserta penuh.
d. Jika point (c) tidak terpenuhi maka sidang ditunda selama 2 x 30 menit dan dikondisikan sesuai dengan kesepakatan selanjutnya MUNAS FLMPI dinggap sah.
e. Keputusan yang diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
f. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan mufakat maka dilakukan lobi atau voting.
g. Setelah menyampaikan laporan Pertanggung Jawaban dan dibahas oleh MUNAS maka KORNAS dikatakan demisioner.


Bagian II : Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS)
Pasal 13 : Status
RAKERNAS dilaksanakan satu kali dalam satu periode kepengurusan.
Pasal 14 : Kekuasaan
Menetapkan program kerja KORNAS FLMPI selam satu periode kepengurusan.
Pasal 15 : Tata Tertib RAKERNAS
a. Peserta terdiri dari :
a.1. Mahasiswa perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I sebagai peserta utusan yang terdiri dari peninjau dan peserta penuh yang jumlahnya ditentukan oleh institusi masing-masing atas persetujuan panpel RAKERNAS
a.2. Peserta penuh mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau mempunyai hak bicara
b. Pimpinan dipilih dari peserta penuh dalm bentuk presidium sidang.
c. Rakernas baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 peserta penuh.
d. Jika point (c)cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
e. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan mufakat maka dilakukan lobi atau voting.

Bagian III : Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS)
Pasal 16 : Status
a. Rapat Koordinasi adalah pertemuan-pertemuan Koordintor kampus Forum Lembaga Perindustrian Indonesia (FLMPI).
b. Rapat koodinasi dilaksanakan oleh KORNAS yang diadakan minimal satu kali dalamsatu periode kepengurusan.

Pasal 17 : Kekuasaan
a. Sebagai forum evaluasi program kerja dan rekomendasi yang telah ditetapkan pada MUNAS.
b. Sebagai forum untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang sedang berkembang di institusi masing-masing.

Pasal 18 : Tata Tertib Rapat Koordinasi Nasional FLMPI
a. Mahasiswa perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Departemen Perindustrian R I sebagai peserta utusan yang terdiri dari peninjau dan peserta penuh yang jumlahnya ditentukan oleh institusi masing-masing atas persetujuan panpel RAKERNAS
b. Rapat koordinasi sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta rapat koordinasi Nasional anggota FLMPI.
c. Jika ketentuan (b) tidak dipenuhi maka sudang ditunda 1x15 menit dan dikondisikan sesuai dengan kesepakatan dan selanjutnya sidang dianggap sah.
d. Keputusan sah jika didukung sekurang-kurangnya 2/3 oleh jumlah peserta rapat Koodinasi Nasional yang hadir.
e. Keputusan yang diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
f. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan mufakat maka dilakukan lobi atau voting.


Bagian IV : Rapat Lainnya
Pasal 19 : Rapat-rapat lain yang meliputi rapat presidium dan rapat internal kampus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

B. STRUKTUR KEPEMIMPINAN
Bagian V : Koodinator Nasional (KORNAS)
Pasal 20 : Status
a. KORNAS merupakan mandataris dari MUNAS FLMPI
b. KORNAS dipilih oleh forum MUNAS FLMPI
c. Masa jabatan satu periode kepengurusan
d. KORNAS menjalankan tugas dibantu oleh perangkat pembantu sekurang-kurangnya terdiri dari sekretaris dan bendahara.

Pasal 21 : Tugas dan Kewajiban
a. Melaksanakan Garis-garis Besar Program Kerja dalam program kerja.
b. KORNAS berhak mengangkat dan memberhentikan sekretaris dan bendahara serta pelaksana lainnya.
c. Mengkoordinir KORKAM dan menjalankan program kerja.
d. KORNAS wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir periode kepengurusan.
e. KORNAS wajib melaporkan kegiatan per semester kepada seluruh lembaga mahasiswa FLMPI.
f. KORNAS wajib melaksanakan hasil-hasil MUNAS.

Bagian VI : Koordinator Kampus (KORKAM)
Pasal 23 : Status
a. KORKAM adalah pelaksana harian yang berkedudukan di kampus masing-masing.
b. KORKAM berkewajiban membantu KORNAS dalam melaksanakan segala aktivitas organisasi.
c. KORKAM merupakan perwakilan dari mahasiswa di institusi masing-masing dipilih di tingkat intern.
d. KORKAM menjakankan tugas dibantu dengan perangkat pembantu sekurang-kurangnya terdiri dari sekretaris dan bendahara.

Pasal 24 : Tugas dan Kewajiban
a. KORKAM bertanggung jawab kepada KORNAS
b. Menyampaikan laporan kerja secara tertulis kepada KORNAS.
c. Membantu KORNAS dalam menjalankan program kerja.
d. KORKAM menjalankan tugas yang dilaksanakan oleh penanggung jawab dalam bentuk struktural.

BAB III
PERBENDAHARAAN

Pasal 25 : Keuangan dan kekayaan meliputi uang tunai, tagihan surat berharga dan barang yang dimiliki secara sah dan halal.
Pasal 26 : Masalah keuangan baik sumber dan pengeluarannya harus ada bukti sah.
Pasal 27 : Pemakaian dana disesuaikan dengan rencana program kerja.
Pasal 28 : Pengambilan dan pendistribusian dana berdasarkan kebutuhan program kerja.
Pasal 29 : Harta benda FLMPI sesudah dibubarkan harus menjadi milik lembaga sosial.
BAB IV
ADMINISTRASI DAN KESEKRETARIATAN

PASAL 30 : ADMINISTRASI
1. 1 Kop Surat : Logo Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) sebelah kiri sebagai lambang organisasi dan pada bagian sebelah kanan logo DEPRIN R I sebagai lambang instansi yang menaungi FLMPI. Dengan tulisan pengurus dibaris pertama kemudian Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia di baris kedua, dengan menggunakan jenis huruf Times New Roman dengan besar huruf (font size) 22 tebal, sedangkan dibawah kop terdapat tulisan yang menunjukan alamat atau domisili Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) yang terdiri dari alamat, nomor telepon, faximile, kode pos dengan penulisan sekretariat. Contoh : Kampus Akademi Kimia Analisis Bogor Jl. Pangeran Sogiri No. 283 Tanah Baru Bogor pada baris pertama kemudian telp. (0251) 8650351 Fax. (0251) 8650352 Kode Pos 16158 dengan menggunakan jenis huruf Times New Roman dengan ukuran font 11 dan garis pembatas berada dibawah kop dengan menggunakan 3 garis bagian atas dan bawah tipis dan tengan tebal yang berukuran 6 pt sedangkan di bawah alamat atau domisili Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) menggunakan 3 baris bagian atas dan bawah tipis dan tengah tebal yang berukauran 6 pt dengan spasi 1.
2. Format Surat
Nomor
Kode Surat :
• Untuk surat dari dalam ke luar menggunakan kode abjad B
• Untuk surat dari dalam ke dalam menggunakan kode abjad A
• Untuk surat mandat menggunakan kode SEK menandakan sekretaris
• Untuk surat kondisi organisasi dalam keadaan genting menggunakan IST menandakan istimewa
• Untuk surat keputusan menggunakan kode KPST menandakan keputusan

Tata cara penggunaan kode dan nomor surat :
• Untuk surat dari dalam keluar dan dari dalam kedalam adalah : Nomor/ kode surat/ yang mengeluarkan surat – Nama Kegiatan/ lembaga – institusi/ bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi.
• Untuk surat mandat dan rekomendasi :
Di bawah kop surat terdapat tulisan surat mandat yang digaris bawahi dan di bawahnya terdapat tulisan : Nomor/ kode surat/ lembaga – institusi/ bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi.
• Untuk surat organisasi dalam keadaan genting adalah : Kode surat/ lembaga – institusi / bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi
• Untuk surat keputusan :
Nomor/ kode surat/ lembaga- institusi/ bulan (menggunakan angka romawi)/ tahun masehi.

Tata cara penulisan nomor surat :
Ditulis dengan ujung sebelah kanan ke kiri kemudian 2 cm berikutnya titik dua (:) , 0.5 cm beriktnya nomor surat.
• Lampiran :
Ditulis dari ujung kanan ke kiri kemudian 2 (dua) cm berikutnya titik dua (:) , 0,5cm berikutnya banyaknya lampiran kemudian apabila berbentuk kertas maka ditulis 1 berkas tetapi apabila banyak yang dilampirkan dan berbeda bentuk maka dihitung sesuai dengan bentuknya dan apabila surat tidak mempunyai lampiran maka cukup diberi tanda garis datar (-).
• Hal :
Ditulis dari ujung kanan ke kiri kemudian 2 (dua) cm berikutnya titik 2 (:), 0.5 cm berikutnya hal surat dengan menggunakan huruf tebal bergaris bawah.
• Tujuan :
Ditulis dari ujung kanan ke kiri yang sejajar dengan titik dua (:), nomor surat diatas, lampiran dan hal. Antara hal dengan tujuan diantarai dengan 1,5 spasi yang bertuliskan sebagai berikut :
 Kepada YTH pada baris pertama
 Yang diyujukan pada baris kedua
 Di koma (,) atau garis datar (-) pada baris ketiga
 Alamat yang dituju sejajar dengan ujung garis datar paling kiri pada baris keempat
• Isi Surat :
1. Salam pembuka
Sejajar dengan tujuan (dari atas) tanpa menggunakan spasi awal, antara salam pembuka dengan tujuan diantarai dengan 1,5 spasi.
2. Perihal
Seperti dengan penulisan salam pembuka, yang berisikan maksud dari pada surat.
3. Hari/tanggal, tempat, waktu
Sejajar dengan alamat yang dituju, surat yang dituliskan hari/tanggal 3,2 cm berikutnya ditulis titik dua (:) 0,5 cm berikutnya ditulis penunjukan hari dan tanggal, tempat, waktu diantarai 1,5 spasi dengan perihal.
4. Salam penutup
Seperti dengan salam pembuka.
• Tanggal keluar surat
Ditulis pada sebelah kiri surat yang dimana berisi daerah keluar surat, tanggal, bulan dan tahun diantarai 1,5 spasi dengan salam penutup.
• Tanda Penanggung Jawab Surat
Berada ditengah tengah surat dengan menggunakan huruf tebal dengan penulisan 1 spasi, diantarai satu koma lima dengan tanggal keluar surat. Sedangkan untuk penempatan nama penanggung jawab apabila menggunakan ketua dengan sekretaris ketua sejajar (dari atas) dengan tujuan surat sementara sekretris sejajar dengan surat keluar sebelah kiri dan penempatan stempel mengenai nama sekretaris dan apabila menggunakan satu penanggung jawab maka ditulis di tengah-tengah surat.
• Untuk penulisan mulai dari nomor sampai penanggung jawab, tanggal keluar surat menggunakan font 12 dengan jenis huruf times new roman dengan spasi 1,5 berlaku untuk surat resmi.
• Tembusan
Sejajar dengan nomor, hal, lampiran dengan ukuran huruf (font) 10 yang bertulisakan miring dengan jenis huruf Times New Roman diantara satu koma lima spasi dengan penanggung jawab akan tetapi tulisan tembusan dan bagian bagiannya 1 (satu) spasi. Adapun untuk tata cara penulisan tembusan adalah sebagai berikut :
Secara keseluruhan ditembuskan sesuai dengan urutan mulai tertinggi sampai yang terendah institusi yang terkait.

3. Ukuran Kertas :
Menggunakan kertas dengan ukuran legal 8,5 x 14 cm lebar 21,5 cm dan tinggi 33,00 cm
4. Ukuran Penulisan :
• Kepala 4 cm dipergunkan untuk penulisan kop.
• Samping kiri dan kanan berukuran 3 cm.
• Bagian kaki kertas berukuran 1 cm.


Pasal 31 : KESEKRETARIATAN
Sekretariat Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) yang terletak pada tempat yang startegis akan sangat menentukan kelancaran komunikasi dengan pihak manapun terutama dengan pengurus sehingga mudah dicari. Didatangi, dan mudah pula mengadak hubungan keluar. Disamping pertimbangan kelancaran komunikasi maka akan menentukan tempat sekretariat Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) harus mempertimbangkan keadilan sekelilingnya yang menjamin ketenangan dan kesehatan sehingga memungkinkan bagi pengurus organisasi dapat bertugas menunaikan tugasnya disekretariat dengan baik dan efektif.


BAB V
ATRIBUT

Pasal 32 : Lambang
1. Lambang Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) ditetapkan dalam MUNAS IX dan MUBESNAS III FKLMMPI di MAKASSAR Tanggal 18 Desember 2006.
2. Lambang Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
3. Lambang seperti tersebut pada ayat 1(satu) dipergunakan untuk membuat bendera, baju kebesaran, stempel, pin, dan identitas Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) lainnya.
4. Bentuk, warna, penjelasan tata cara penggunaaan dan peraturan lebih lanjut jenis atribut seperti tersebut pada ayat 3 (tiga) pasal ini, diatur dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 33 : Atribut-atribut atau identitas Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) lainnya diatur dan dijelaskan dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 34 : Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan didapatkan kemudian oleh pengurus Forum Lembaga Mahasiswa Perindustrian Indonesia (FLMPI) atas persetujuan anggota.
Pasal 35 : Apabila terdapat kekeliruan di dalam penetapan Anggaran Rumah Tangga ini akan ditinjau ulang kembali dalam sidang tertentu.
Pasal 36 : Anggaran Rumah Tangga organisasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

Tidak ada komentar: